Korban yang tak terima perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke polisi. Menerima laporan dugaan , polisi langsung menindaklanjut dengan menangkap pelaku A.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, pelaku A diamankan atas dasar surat perintah penangkapan Nomor Sp. Kap/46/V/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024.
“Awalnya korban datang ke Polres Pariaman melaporkan kejadian tersebut. Kami langsung mengelola dan melakukan pengintaian, kemudian pelaku ditangkap di Korong Matua Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, pelaku A ditangkap polisi dalam sebuah warung kopi kawasan Sikucua Timur. Saat penangkapan pelaku tidak melawan.
“Pelaku ditangkap enam jam setelah melakukan aksinya. Saat diamankan, dia sedang duduk dan minum kopi di sebuah warung,” katanya.
Editor: Donald Karouw