Sabtu, Februari 8, 2025

Sidang Tipikor Nasabah Bank Sumut, Pengacara Terdakwa Enggan Dikonfirmasi Berita Terkini Medan Sumut

Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya ‘Nasabah Bank Sumut Jadi Tumbal Konspirasi” pada Rabu 5 Pebruari 2025 yang lalu. Persidangan kembali digelar Pada hari Jum’at, 7/2/2025 kemarin pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan nya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor,Medan.

Dari hasil sidang sebelumnya Kuasa hukum SL, Dedi Suheri dan Tim menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini. Ia menyoroti peran kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang seharusnya bertanggung jawab atas kesalahan administrasi dalam transaksi kredit.

Tim media mendapatkan informasi dari Kuasa Hukum Korban, Dedi Suheri, bahwa Hari ini, Jum’at, 7 Pebruari 2025 akan ada sidang terkait pemanggilan saksi-saksi.

Pemanggilan saksi-saksi tersebut belum diketahui dari pihak saksi mana dan hasil sidang tersebut belum diketahui perkembangan, dikarenakan belum mendapat keterangan dari pihak pengacara terdakwa.

Sewaktu dikonfirmasi, untuk meminta keterangan nya terkait perkembangan hasil persidangan tersebut Dedi Suheri beserta rekan nya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidang, beralasan baru pulang dari sidang dan mau istirahat.

“Saya baru pulang dari pengadilan mau istirahat dulu” tulis Dedi singkat dalam pesan WhatsApp, Jum’at, 7/2/2025 kemarin.

Dan kembali pada siang hari ini, Sabtu, 8/2/2025 tim media yang terus mengawal dalam pemberitaan dari awal bergulirnya kasus korupsi di Bank plat merah cab. Seirampah tersebut terus melakukan konfirmasi kepada Dedi Suheri, namun ia nya tidak memberikan jawaban dan sangat enggan dikonfirmasi.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru