Kuasa hukum korban, Abdul Azis menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat kakak korban, Teguh bersama rombongan sopir truk hendak melintas di lokasi kejadian yang dipasang portal oleh sekelompok orang. Salah satu dari mereka merupakan terduga pelaku berinisial A.
Pelaku disebut meminta Teguh menghubungi perwakilan PT. DSB serta meminta Edi datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesaat setelah Edi tiba dengan rombongan perusahaan, pelaku langsung menembakkan senjata api dari jarak 10 meter.
Editor: Kurnia Illahi