Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria pelaku utama pembongkaran rumah dan pencurian sepeda motor milik warga.
Pelaku diketahui bernama A R alias O(32), warga Dusun IV Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian 1 unit sepeda motor milik Ponimin (61), seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban hendak ke dapur dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan engselnya rusak.
Korban segera menyadari bahwa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah yang biasa diparkir di dalam rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, SH langsung memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pria yang dikenali sebagai Ahmad Rojikin alias Oca terlihat membawa sepeda motor yang identik dengan milik korban. Informasi ini diperoleh dari warga di sekitar Desa Kelapa Bajohom.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang duduk di sebuah warung di depan PT. MAS. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan terhadap tersangka.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah serta fotokopi BPKB milik korban.
Kasus ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, yang menyampaikan apresiasi atas kesigapan tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam menangani laporan masyarakat.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun,” tegas IPTU Manullang di Mako Polres Sergai, Jumat (20/6).