Jumat, Mei 9, 2025

Wakapolda Sumut Ungkap 160,6 Kg Sabu, Tekankan Komitmen Berantas Narkoba di Asahan, Tanjungbalai dan Batubara Berita Terkini Medan Sumut

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Asahan, Kamis (8/5). Kegiatan ini dihadiri Dirnarkoba Polda Sumut, Kombespol Jean Calvin Simanjuntak; Kapolres Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara; Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B, S.E., M.A.P; Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si; dan Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, serta sejumlah pejabat dan insan pers.

Wakapolda menekankan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan program Asacita Presiden Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sumut pada tahun 2025 telah mencapai 160,6 kg sabu, turun 50% dibandingkan tahun 2024 (299 kg). Wakapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan Sumatera Utara bersih dari narkoba.

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombespol Jean Calvin Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi Polres Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara, termasuk satu kasus jaringan internasional melalui jalur perairan. Ia juga memaparkan temuan jenis narkoba baru, Pod Paving liquid, berisi mektominid dan ektaminid. Dari Januari hingga 7 Mei 2025, Polda Sumut telah mengungkap 322 kasus dengan 499 tersangka, menyita 160,6 kg sabu, 6 kg ganja, 45.000 butir ekstasi, dan hampir 904 kokain. Secara keseluruhan, terdapat 16 kasus di Polda Sumut (24 tersangka), 149 kasus di Polres Asahan (255 tersangka), 42 kasus di Polres Tanjungbalai (57 tersangka), dan 114 kasus di Polres Batubara (162 tersangka).

Bupati Batubara dan Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba, dengan rencana tes urine bagi nelayan (Batubara) dan program Bersinar (Asahan). Walikota Tanjungbalai menjelaskan kerjasama dengan Polres Tanjungbalai, termasuk tes urine bagi calon pengantin, program Kampung Bersinar, dan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang sosialisasi bahaya narkoba.

Sesi tanya jawab dengan insan pers membahas langkah-langkah selanjutnya dalam memberantas peredaran narkoba. Wakapolda menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan kewaspadaan terhadap modus operandi pelaku yang terus berkembang.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru