Wali Kota Pematangsiantar dr.Susanti Dewayani Sp.A yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang S.STP,M.Si membuka acara Konsultasi Publik/ Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kota Pematangsiantar di Ruang Rapat Serbaguna, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar mengatakan kami ucapkanterimakasih kepada tim penyusun rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah,yang telah melaksanakan tugasnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang lambang daerah kota pematangsiantar dan pada hari ini melaksanakan sosialisasi konsultasi publik/publik hearing atas rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah kota pematangsiantar tahun2024.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang sedalam dalamnya atas kehadiran dari bapak/ibu narasumber,peserta konsultasi publik/publik hearing atas rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah kota pematangsiantar tahun 2024 yang telah hadir memenuhi undangan kami.
Sebagaimana kita ketahui bahwa lambang daerah merupakan panji kebesaran dan symbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam negara kesatuan republik indonesia yang berfungsi sebuah simbol daerah. Lambang daerah diciptakan memiliki tujuan tertentu,yaitu membangkitkan rasa kecintaan yang mendalam terhadap beberapa segi kekhususan daerah yang dipadukan dengan kesadaran dan kecintaan nasional.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan atas lambang daerah, yang mengadopsi kondisi kekinian namun tetap memiliki nilai filosofi yang ada di kota pematangsiantar. Melalui konsultasi publik/publik hearing atas rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah kota pematangsiantart ahun 2024 yang kita aksanakan pada hari ini mencapai satu kesatuan rancangan peraturan daerah tentang lambang daerah kota pematangsiantar.
Kami sangat mengapresiasi atas pelaksanaan tugas oleh tim penyusun rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang lambang daerah yang telah maksimal melakukan tugas dan fungsinya. Harapan kami lambang daerah ini yang mengandung unsur nilai budaya, sejarah, kondisi alam, kondisi masyarakat dapat menggambarkan potensi daerah,harapan masyarakat daerah dan motto untuk mewujudkan harapan serta mengajak masyarakat untuk membangun daerah kota pematangsiantar.
Sementara Laporan Kabag Tapem Hendra TP Simamora S.STP,M.Si menjelaskan tujuan pelaksanaan Konsultasi publik/publik hearing yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Lambang Daerah kepada seluruh stake holder Kota Pematangsiantar Tahun 2024, sehingga tercipta satu persepsi mengenai lambang daerah.
Adapun Peserta konsultasi publik/publik hearing tentang lambang daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024 terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Publik,Perbankan,unsur akademisi, unsur Kepemudaan dan unsur kelembagaan masyarakat di wilayah Kota Pematangsiantar.
Narasumber pada konsultasi publik/publik hearing tentang lambang daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2024 antara lain Bapak Sekda Kota Pematangsiantar dengan materi Penataan administrasi Pemerintah Kota Pematangsiantar.Bapak Prof Dr. Hisarma Saragih, M.Hum dengan materi Lambang daerah ditinjau dari aspek historis dan kearifan lokal.Bapak Rohdian Purba, S.Si, M.Si, dengan materi Penempatan Motto Sapangambei Manoktok Hitei pada Logo Daerah Kota Pematangsiantar.Bapak S. Triadil Saragih, S.Pd, M.Sn, dengan materi Himne/Mars Daerah (melalui zoom meeting).Bapak Edi Sutrisno, SH, dengan materi Penyusunan Peraturan Daerah Lambang Daerah.
lambang daerahRanperda