Selasa, Juli 1, 2025

2 Hakim Surabaya Divonis 7 Tahun karena Suap Bebaskan Ronald Tannur

TAJUKNASIONAL.COM – Dua mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Mereka terbukti menerima suap dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta untuk masing-masing terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Erintuah dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima suap bersama mantan hakim lain, Heru Hanindyo. Suap diberikan terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afriyanti.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru