TajukNasional Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti dugaan manipulasi sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik mafia tanah tersebut.
“Kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam membongkar kasus ini. Diketahui, terdapat manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektar di Bekasi, di mana Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang awalnya tercatat sebagai area darat telah dipindahkan ke perairan laut Bekasi.
Dugaan manipulasi ini melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara, serta 11 individu yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya.
- PT Cikarang Listrindo menguasai 90,159 hektar lahan
- PT Mega Agung Nusantara menguasai 419,635 hektar lahan
- Sebanyak 11 individu memiliki SHM seluas 72,571 hektar di area pagar laut
SHM tersebut diduga berasal dari manipulasi data lahan darat di Desa Segara Jaya. Awalnya, sertifikat itu adalah aset tanah seluas 11 hektar milik 84 orang, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Namun, setahun kemudian, data sertifikat tersebut berpindah dari darat ke laut pada Juli 2022.
Mafia Tanah Harus Ditindak Tegas
Gus Abduh menegaskan bahwa manipulasi sertifikat tanah sangat merugikan masyarakat, terutama pemilik lahan sah yang dirampas haknya.
“Manipulasi data pertanahan adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Ini merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum pertanahan,” tegas Politisi Fraksi PKB itu.
Ia meminta aparat penegak hukum segera bertindak, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus ini tidak cukup hanya dengan mencabut sertifikat tanah atau mencopot pejabat yang terlibat. Mereka yang terbukti sebagai mafia tanah harus dihukum pidana,” tegasnya.
Dengan penegakan hukum yang tegas, ia berharap praktik mafia tanah dapat diberantas agar hak-hak masyarakat atas lahan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak tertentu.