Kamis, April 24, 2025

BPJS Kesehatan Tanggung 7 Jenis Perawatan Gigi, Ini Daftarnya

TAJUKNASIONAL – Perawatan gigi kerap dianggap mahal dan memberatkan sebagian masyarakat. Namun, kini masyarakat tak perlu khawatir karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan perawatan gigi secara gratis bagi peserta aktif.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS.

Pertama adalah premedikasi, berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri serta mengatasi infeksi.

Kedua, tambal gigi atau tumpatan komposit untuk menghentikan proses karies dan mengembalikan fungsi gigi, yang dilakukan berdasarkan rujukan dokter gigi.

Ketiga, scaling gigi atau pembersihan plak dan karang gigi. Layanan ini ditanggung jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut, dengan masa penjaminan dua tahun sekali.

Keempat, pemasangan gigi palsu juga mendapatkan subsidi dari BPJS. Untuk 1–8 gigi diberi subsidi Rp250 ribu per rahang, 9–16 gigi Rp500 ribu, dan dua rahang sekaligus sebesar Rp1 juta.

Kelima, cabut gigi sulung atau gigi susu, yang penting dalam mendukung pertumbuhan gigi permanen juga termasuk layanan yang dijamin BPJS.

Keenam, cabut gigi permanen ditanggung jika kondisi gigi rusak parah. Prosedur ini dilakukan dengan anestesi lokal untuk meminimalisir rasa sakit.

Ketujuh, obat pasca-ekstraksi juga ditanggung, guna mempercepat proses penyembuhan pasca pencabutan gigi.

Dengan adanya layanan ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap perawatan gigi yang layak dan terjangkau, sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup dan kesehatan nasional.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru