TAJUKNASIONAL.COM – Tanpa disadari, kendaraan Anda mungkin sudah tercatat dalam sistem tilang elektronik. Kini, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin banyak terpasang di titik-titik rawan pelanggaran di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Kamera ini mampu merekam berbagai pelanggaran secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Cek Lokasi dan Cara Bayar Tilang Elektronik (ETLE) di Jabodetabek, Jangan Sampai Terlambat!
Menariknya, pengecekan status tilang kini bisa dilakukan sendiri, tanpa harus menunggu surat fisik dari kepolisian.