Rabu, Juni 18, 2025

Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial, Ini Syarat dan Prosedurnya

TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah terus menggulirkan berbagai program dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama bagi kelompok rentan dan prasejahtera.

Salah satu jalur yang bisa diakses adalah bantuan modal usaha melalui Dinas Sosial. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui skema pemberdayaan berbasis kelompok maupun individu.

Bantuan biasanya menyasar kelompok seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), pelaku Usaha Ekonomi Produktif (UEP), hingga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang tergabung dalam program seperti ProKUS dan PENA.

Tujuannya adalah membantu masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan dan membutuhkan dukungan usaha.

Untuk mendaftar, ada sejumlah syarat umum yang perlu dipenuhi, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP elektronik, menjalankan usaha mikro/kecil, dan belum menerima bantuan serupa.

Beberapa program mewajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung (offline) ke kantor Dinas Sosial atau Dinas Koperasi dan UKM, atau secara daring melalui situs resmi pemerintah.

Baca juga: Peduli UMKM, AHY Bantu Masyarakat Promosikan Usahanya Melalui Twitter

Calon penerima harus menyiapkan dokumen lengkap, termasuk proposal usaha (untuk program kelompok seperti KUBE).

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru