TajukNasional Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, mengungkapkan keyakinannya bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan memainkan peran penting dalam meningkatkan produksi atau lifting minyak di Indonesia.
Hal ini dinilai sangat penting mengingat Indonesia memiliki target ambisius untuk mencapai produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) dan gas sebesar 12 billion standard cubic feet per day (bscfd).
Menurut Sartono, revisi UU Migas diperlukan karena cadangan minyak bumi Indonesia saat ini semakin mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa untuk mendukung pencapaian target-target produksi tersebut, penyelesaian revisi undang-undang ini adalah suatu keharusan.
“Untuk mendukung produksi minyak tanah air, diperlukan penyelesaian revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas),” ujar Sartono dalam keterangan persnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sartono juga menyoroti bahwa revisi UU Migas berkaitan langsung dengan legitimasi hukum dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Ia menyatakan bahwa tanpa kepastian hukum, SKK Migas mengalami kesulitan dalam bergerak leluasa di forum-forum internasional untuk melobi dan meningkatkan lifting migas nasional.
“Ini tugas bersama. Kalau target-target lifting Migas tercapai, otomatis peningkatan pendapatan negara dari sektor Migas juga sangat penting untuk berlanjutnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Sartono menegaskan pentingnya revisi UU Migas segera disahkan untuk memastikan adanya kepastian hukum yang mendukung aktivitas SKK Migas dan sektor migas secara umum. Ia menegaskan, “Jadi ini harus menjadi konsen untuk disahkan. Saya bersepakat untuk itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, pada bulan September lalu, Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Komisi VII DPR RI telah menyepakati RUU Migas sebagai usul inisiatif DPR RI. Namun hingga saat ini, RUU tersebut belum dibahas lebih lanjut dan belum dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Revisi ini diharapkan dapat segera dituntaskan agar sektor migas Indonesia dapat memenuhi target produksinya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.