TajukNasional – Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan segera disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna terdekat, yakni pada Kamis (19/9) lusa.
Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, menyebut jika DPR akan segera mengesahka dua RUU yang dinanti-nanti oleh masyarakat tersebut.
“Ya kalau melihat paripurna terdekat ya kemungkinan dalam minggu ini. Iya [Kamis],” ujar Wihadi, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Dua RUU tersebut sebelumnya telah disahkan di tingkat satu dan disetujui sembilan fraksi DPR, Senin (9/9).
Rapat turut dihadiri wakil pemerintah melalui Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen.
Meski begitu, terdapat beberapa catatan yang disampaikan sejumlah fraksi untuk rencana pengesahan RUU tersebut di tingkat dua atau Paripurna.
“Dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya pemimpin rapat.
“Setuju!”.
Khusus RUU Kementerian Negara, DPR terutama mengusulkan agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.
Sementara, RUU Wantimpres yang disetujui di tingkat satu untuk dibawa ke Paripurna antara lain mengusulkan jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.
Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat.