Selasa, Desember 24, 2024

Herman Khaeron Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen 

TajukNasional Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi guna meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Herman menyoroti kemungkinan terjadinya inflasi akibat penyesuaian harga barang dan jasa setelah penerapan tarif baru. “Kenaikan PPN ini bisa berdampak pada daya beli masyarakat. Diharapkan masyarakat bisa segera beradaptasi, tetapi kita tidak bisa menutup mata terhadap potensi inflasi,” ujar Herman Khaeron saat diwawancarai, Jumat (20/12).

Meski demikian, Herman mengapresiasi langkah pemerintah yang berkomitmen membebaskan PPN untuk sejumlah barang dan jasa penting, seperti sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. “Ini langkah yang baik, tetapi perlu formula tambahan untuk memastikan masyarakat tidak terbebani,” tambahnya.

Herman juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan baru tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN yang akan diterapkan terutama pada barang-barang mewah harus dipastikan tidak berdampak signifikan pada kelas menengah ke bawah.

“Kita perlu memantau dengan saksama selama beberapa bulan ke depan. Pemerintah harus menyiapkan skema yang jelas untuk meredam potensi kenaikan harga yang berimbas pada masyarakat,” katanya.

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan PPN ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konferensi pers, Airlangga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa penting akan tetap dibebaskan dari PPN untuk melindungi masyarakat.

Selain mengatur pengecualian untuk barang dan jasa tertentu, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN. Stimulus ini mencakup berbagai kebijakan insentif fiskal yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas harga.

Namun, Herman menekankan bahwa langkah-langkah ini harus dievaluasi secara berkala agar kebijakan yang diambil benar-benar efektif. “Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi makro, tetapi juga melindungi kesejahteraan masyarakat kecil,” tegasnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Namun, Herman mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan pemerintah dalam mengelola dampaknya terhadap masyarakat luas.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru