TajukNasional Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pemerintah tengah memfokuskan perhatian pada proses pembebasan lahan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Saat ini, sekitar 2.086 hektar lahan masih dalam tahap pembebasan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa dirinya secara rutin menerima laporan mengenai penanganan isu ini dari wakilnya, yang juga Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni.
“Terkait dengan IKN, urusan tanahnya memang masih ada beberapa masalah, tetapi bukan berarti tidak ada progresnya. Kebetulan Wamen ATR/BPN ditunjuk sebagai Wakil Kepala Otorita IKN sehingga secara day to day bisa mengikuti perkembangan juga dan dilaporkan kepada kami dalam menyatukan arahan,” kata AHY usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polri di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Senin (5/8).
AHY berharap bahwa permasalahan tanah dan aspek sosial masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembangunan IKN tidak mengalami kendala. Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan cara yang adil, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pesan dari Pak Presiden Jokowi, menangani masyarakat juga harus pas, tidak boleh kemudian tersakiti. Di sini kita mencari titik temunya dalam skema, misalnya penggantian rugi termasuk juga penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Ini yang terus kami lakukan, sedangkan kami juga berharap pembangunan IKN bisa terus dijalankan dengan baik,” jelas AHY.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa pihaknya melalui Operasi Nusantara Mahakam turut mengawal dan mengamankan proses pembangunan di IKN. Polda setempat pun terlibat dalam pengawalan ini.
“Oleh karena itu tadi sudah disampaikan beliau (AHY) terkait dengan adanya masalah-masalah yang harus segera diberikan kepastian hukum, masalah kepastian bagi negara, masalah kepastian bagi investasi tentunya beliau (AHY) sedang bekerja keras,” kata Listyo dalam kesempatan yang sama.
Kapolri menambahkan bahwa dalam penyelesaian masalah pertanahan di IKN, tahapannya memerlukan proses musyawarah terlebih dahulu sebelum diberikan tanah pengganti. Polri juga akan ikut membantu dan melakukan penegakan hukum jika diperlukan.
Sebagai tambahan, AHY sebelumnya melaporkan bahwa proses penyelesaian kisruh pembebasan 2.086 hektar lahan IKN saat ini tengah berada dalam tahap negosiasi. Otorita IKN (OIKN) yang menangani proses ini telah mencapai tahap tersebut.
“Otorita IKN yang sedang menyelesaikan itu. Saya sendiri sering berdiskusi dengan Mas Wamen (Raja Juli) yang saat ini juga menjadi Plt Wakil Kepala OIKN, ini sedang ada proses negosiasi kembali karena skema ganti rugi atau PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan),” kata AHY saat ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
AHY menekankan pentingnya penanganan dampak sosial kemasyarakatan dengan mencapai kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat terkait besaran ganti rugi. “Harus ketemu yang sama-sama diterima besarannya. Jadi appraisal (penaksiran biaya) sudah dilakukan, sudah sosialisasi tapi saya dengar ada beberapa bagian lagi yang masih perlu diharmoniskan,” tambahnya.