Senin, Desember 23, 2024

Jelang Natal, KPK Imbau ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Natal 2024.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam edaran tersebut, KPK menekankan bahwa ASN dan pejabat negara harus menjadi teladan bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka diimbau untuk tidak meminta maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau pelayanan publik.

“Menolak pemberian gratifikasi adalah langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12).

Budi menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, hingga risiko sanksi pidana.

Oleh sebab itu, jika ASN, penyelenggara negara, atau pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.

“KPK akan menganalisis laporan tersebut dan menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau sah diterima oleh pelapor,” tambah Budi.

Untuk pelaporan, KPK menyediakan berbagai saluran, termasuk aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Dengan imbauan ini, KPK berharap seluruh ASN dan pejabat negara dapat berkontribusi dalam membangun budaya integritas dan mencegah praktik korupsi di Indonesia.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru