Akhirnya, keputusan tegas dan berani dari Presiden Prabowo Subianto menjadi penutup polemik yang telah lama menghantui persatuan Indonesia: status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.
Dengan keberanian seorang negarawan sejati, Prabowo menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya slogan, tapi tindakan nyata.
Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—yang secara historis, administratif, dan emosional telah menjadi bagian dari jantung Aceh—kini resmi kembali ke pelukan ibu pertiwinya: Provinsi Aceh!
Presiden tidak membuat keputusan gegabah. Beliau bertindak berdasarkan laporan valid dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen-dokumen resmi yang tak terbantahkan.
Ini adalah keputusan konstitusional, sah secara hukum, dan berpihak pada kebenaran.
Aceh bukan hanya bagian dari Indonesia. Ia adalah simbol keteguhan sejarah dan semangat kemerdekaan.
Maka keputusan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk pengakuan negara atas jati diri dan hak-hak rakyat Aceh.