Selasa, Juli 1, 2025

Komisi V DPR RI Dukung Transmigran Peroleh Hak Milik Tanah di Kawasan Hutan

TAJUKNASIONAL.COM – Komisi V DPR RI menyatakan dukungan penuh agar para transmigran mendapatkan hak milik atas tanah yang selama ini masih berstatus sebagai kawasan hutan. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Transmigrasi pada Senin, (30/6/2025), DPR menyoroti persoalan tumpang tindih lahan sebagai isu serius yang harus diselesaikan untuk menciptakan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat.

Kasus tumpang tindih status lahan transmigrasi dengan kawasan hutan diketahui menyebabkan lambatnya penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Di antaranya, lebih dari 1.000 transmigran lokal di Sukabumi baru memperoleh SHM setelah menanti selama 24 tahun.

“Kami berusaha keras agar di era Presiden Prabowo, persoalan tanah transmigrasi menjadi clean and clear. Kami terus bekerja agar para transmigran mendapatkan haknya secara utuh. Dukungan dari DPR sangat kami butuhkan,” ujar Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman dalam forum tersebut.

Kementerian Transmigrasi saat ini tengah menjalankan Program Trans Tuntas—salah satu program prioritas nasional—yang dalam waktu dekat akan menangani lebih dari 3.000 bidang tanah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62 miliar untuk percepatan proses sertifikasi tersebut. Selain itu, sejumlah wilayah, termasuk Natuna, telah diajukan untuk pelepasan status hutan produksi. Pemerintah juga menjalin kerja sama antar-kementerian melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).

“Trans Tuntas menjadi program prioritas karena di lapangan tipologi persoalannya beragam, tidak hanya bersinggungan dengan kawasan hutan tetapi juga kasus penyerobotan oleh badan usaha maupun kelompok lain,” jelas Menteri Iftitah.

Anggota Komisi V DPR dari berbagai fraksi mendukung langkah ini. Mereka menilai bahwa kepemilikan tanah oleh transmigran akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi warga.

“Transmigran adalah pahlawan pembangunan. Negara harus memastikan tanah mereka tidak lagi berstatus kawasan hutan,” tegas Adian Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, Ishak Mekki dari Fraksi Demokrat menyampaikan pentingnya penanganan menyeluruh terhadap tumpang tindih lahan. “SHM transmigran bisa menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan. Ke depan perlu penanganan yang terintegrasi bukan hanya terhadap kawasan hutan, tapi juga tambang dan pemukiman,” katanya.

Komisi V juga mendorong penyusunan regulasi yang lebih rinci terkait penyediaan tanah permukiman transmigrasi, serta meminta peningkatan koordinasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Seluruh kawasan hutan yang berada di lokasi transmigrasi harus dilepaskan status hutannya,” ujar pimpinan rapat, Ridwan Bae.

Menutup pernyataannya, Menteri Iftitah mengapresiasi dukungan politik dari DPR dan menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang lebih menyeluruh.

“Dengan dukungan DPR, transmigrasi akan kembali menjadi tonggak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Kami akan melanjutkan kerja konkret dan berkelanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru