Sabtu, Februari 8, 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti Kesalahan Prosedur Penggusuran di Bekasi

TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti adanya kesalahan prosedur dalam penggusuran Cluster Setia Mekar Residence di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Nusron menegaskan bahwa pengukuran seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan lahan yang akan digusur.

“Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan,” ujar Menteri ATR/BPN di Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Ia mengungkapkan bahwa ada tanah di luar lokasi sengketa yang turut digusur. “Nah, setelah kami cek, lima lokasi tanah dan rumah ini ternyata berada di luar peta objek yang disengketakan,” katanya.

Nusron enggan mengomentari eksekusi yang telah dilakukan, namun menegaskan bahwa aturan dan prosedur harus dipatuhi. “Saya tidak mau komentar atas keputusan pengadilan. Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mengatakan bahwa sesuai aturan, tata cara, dan prosedur, eksekusi harusnya dilakukan dengan benar,” jelasnya.

Sebelumnya, rumah warga di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Selatan digusur oleh juru sita pengadilan. Warga yang telah menempati rumah tersebut bertahun-tahun tetap harus mengosongkannya, meskipun mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru