Selasa, Desember 24, 2024

Sebagai Pimpinan Komisi II, Dede Yusuf Perjuangkan 200 Ribu Guru Honorer

TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia baru saja menyelesaikan proses penetapan anggota dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Salah satu nama yang kini menduduki posisi penting adalah Dede Yusuf, yang ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Bagi Dede Yusuf, meskipun ia sebelumnya berada di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan pemuda, posisinya di Komisi II tetap memiliki relevansi besar terhadap isu-isu yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait kesejahteraan guru honorer.

Dede Yusuf menyampaikan bahwa salah satu isu yang masih menjadi fokus utamanya adalah peningkatan status guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Pada periode sebelumnya di Komisi X, ia ikut berperan dalam perjuangan mengangkat 800 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Target pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah mencapai 1 juta guru honorer menjadi ASN PPPK hingga akhir 2024.

“Setelah menduduki posisi di Komisi II, saya bersama anggota dewan lainnya akan meneruskan perjuangan ini, khususnya untuk memastikan sisa 200 ribu guru honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai target pemerintah,” ujar Dede Yusuf pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Mengingat Komisi II DPR RI juga membidangi kepegawaian, upaya untuk memperjuangkan nasib guru honorer kini berada dalam kewenangan lintas komisi, yaitu Komisi X yang menangani pendidikan dan Komisi II yang menangani urusan kepegawaian.

Tidak hanya terkait kesejahteraan guru honorer, Dede Yusuf juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya penuh dengan praktik-praktik negatif, termasuk maraknya politik uang dan jual beli suara. Ia menyebut bahwa pelaksanaan pemilu yang brutal tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran.

“Pemilu 2024 yang lalu menunjukkan betapa brutalnya proses demokrasi kita. Calon legislatif dan masyarakat sama-sama terlibat dalam praktik politik uang yang sangat terbuka, tanpa pengawasan ketat dan sanksi yang tegas. Bahkan, penyelenggara pemilu di daerah pun berani menawarkan jual beli suara secara terang-terangan,” ungkapnya dengan penuh keprihatinan.

Sebagai pimpinan Komisi II, Dede Yusuf bertekad untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa dengan kewenangan yang ada di Komisi II, dirinya akan berupaya memastikan regulasi dan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara pemilu lebih baik di masa mendatang. “Saya berharap, dengan posisi ini, kita bisa memperbaiki proses demokrasi di Indonesia, mulai dari pengaturan regulasi hingga pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penyimpangan pemilu. Semoga demokrasi kita menjadi lebih bersih dan adil ke depannya,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, DPR RI telah mengesahkan jumlah anggota dan pimpinan alat kelengkapan dewan untuk 13 komisi dan 8 badan di periode ini. Dengan formasi ini, diharapkan DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru