TAJUKNASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025).
Topan dan empat orang lainnya diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pembangunan jalan di berbagai wilayah di Sumut.
Topan Ginting menjadi sorotan bukan hanya karena kasus yang menjeratnya, tetapi juga karena rekam jejak kariernya yang cukup moncer dan harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke KPK pada 2024, total kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201.
Rincian Kekayaan Topan Ginting
Berdasarkan data LHKPN, berikut ini adalah rincian kekayaan Topan Ginting:
1. Tanah dan bangunan seluas 137 m²/90 m² di Kota Medan (hibah tanpa akta) senilai Rp 500 juta.
2. Tanah seluas 432 m² di Kota Medan (hasil sendiri) senilai Rp 440 juta.
3. Tanah seluas 120 m² di Kota Medan (hasil sendiri) senilai Rp 75 juta.
4. Tanah dan bangunan seluas 450 m²/400 m² di Kota Medan (hasil sendiri) senilai Rp 1,05 miliar.
5. Mobil Toyota Innova tahun 2024 senilai Rp 380 juta.
6. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 senilai Rp 200 juta.
7. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,58 juta.
8. Kas dan setara kas senilai Rp 2,26 miliar.
Kekayaan tersebut dilaporkan saat Topan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Diduga Terima Komitmen Fee Proyek Jalan
Dalam OTT yang dilakukan KPK, turut diamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan sisa dari komitmen fee proyek pembangunan jalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster.
“Klaster pertama adalah proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua menyangkut proyek yang digarap oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” jelas Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Kadis PUPR Sumut, TOP (Topan Ginting)
- Kepala UPTD Gunung Tua, RES
- Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL
- Direktur Utama PT DNG, HEL
- Direktur PT RN, RAY
“Kami menegaskan bahwa OTT ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan malah diputar menjadi komitmen fee,” tegas Asep.