Jumat, April 25, 2025

Tanggapi Dugaan Reklamasi di Laut Tangerang, Wamen ATR/BPN: Investigasi Sedang Berjalan

MimbarAndalas – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami indikasi reklamasi menggunakan pagar laut sepanjang 30,1 kilometer di kawasan Tangerang, Banten. Dugaan praktik ini diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

“Kami sedang mendalami motif di balik penerbitan sertifikat ini,” ujar Ossy dalam dialog bertajuk INTERUPSI: HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa yang Diusut? di iNews, Kamis (23/1/2025).

Pihak ATR/BPN bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal sedang memeriksa pegawai yang bertanggung jawab atas penerbitan 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan prosedur yang telah dilalui dan mendeteksi pelanggaran. Jika ditemukan penyimpangan, sertifikat yang tidak sesuai aturan akan dibatalkan,” jelas Wamen ATR/BPN Ossy.

Ossy menambahkan bahwa penerbitan HGB dan SHM ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021, di mana Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki wewenang jika luas bidang tanah di bawah 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu. Mayoritas sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.

“Namun, tidak semua sertifikat akan dicabut. Kami hanya akan membatalkan sertifikat yang jelas-jelas berada di atas laut tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ossy menekankan bahwa laut tidak dapat dijadikan objek HGB kecuali jika reklamasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa sertifikat yang tidak sah akan dibatalkan secepat mungkin.

“Kami berkomitmen untuk membatalkan HGB dan SHM yang terbukti berada di atas laut berdasarkan penelusuran data geospasial. Proses ini sedang kami percepat, dan jika memungkinkan, keputusan bisa diambil dalam waktu dekat,” pungkas Ossy.

Investigasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap aset negara di kawasan pesisir Tangerang.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru