Senin, Desember 23, 2024

Terbitkan Perpres 22/2024, Presiden Prabowo Bentuk Dewan Pertahanan Nasional

TajukNasional Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Kebijakan ini merupakan implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Mengacu pada dokumen resmi yang dirilis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, DPN berperan sebagai lembaga non-struktural yang memiliki tugas strategis.

Lembaga ini akan memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi utama. Salah satunya adalah menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara untuk menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam mendukung pertahanan nasional.

Selain itu, DPN bertugas menilai risiko kebijakan pertahanan, merumuskan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi, serta menyelaraskan kebijakan strategis dan program prioritas pertahanan.

Struktur organisasi DPN terdiri dari Ketua, yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta pejabat lain terkait.

Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Menteri Pertahanan akan bertindak sebagai Ketua Harian, didampingi Wakil Menteri Pertahanan sebagai sekretaris. Pendanaan DPN dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perpres ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan mengalihkan fungsi Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan. Aturan ini mulai berlaku pada 14 Desember 2024.

Poster

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru