Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya sebagai tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa, penerimaan gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri.