TajukNasional Sebanyak 1.500 sertipikat tanah untuk masyarakat, instansi, dan perusahaan swasta resmi diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, pada Kamis (12/12) di GOR Abirawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Program ini adalah bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam acara tersebut, Wamen ATR/BPN Ossy menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada sepuluh warga yang hadir. “Hari ini kami berhasil mendistribusikan 1.571 sertipikat tanah, termasuk 1.500 sertifikat hak milik untuk masyarakat. Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah memastikan hak rakyat atas tanah terlindungi,” ujar Ossy.
Ossy menjelaskan bahwa PTSL bertujuan menyelesaikan pemetaan dan sertifikasi atas 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Hingga kini, 120 juta bidang telah bersertifikat, menyisakan 6 juta bidang yang masih menjadi target penyelesaian. Selain itu, inovasi berupa sertifikat digital juga diperkenalkan untuk meningkatkan keamanan data dan efisiensi administrasi.
“Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat ini melindungi masyarakat dari risiko seperti duplikasi atau pemalsuan oleh mafia tanah,” tegasnya.
Menurut Ossy, kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Dokumen ini dapat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman usaha atau kebutuhan lain, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan penerima.
Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, mengapresiasi langkah ini sebagai wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah. “Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kepastian hukum yang mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif,” ujarnya.
Sutrisno, salah seorang penerima sertifikat dari Kecamatan Tulis, mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya merasa tenang karena tanah saya kini memiliki kepastian hukum. Ini sangat membantu kami sebagai warga kecil,” katanya.
Penyerahan sertifikat tanah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat. Pemerintah berkomitmen melanjutkan program ini hingga seluruh tanah di Indonesia memiliki legalitas yang jelas.