loading…
Kabar gembira bagi guru madrasah yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025. Foto/Kemenag.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thohib Al-Asyhar, saat ini Kemenag sedang melakukan akselerasi guna TPG bagi guru Madrasah bisa cair sesuai dengan jadwal yang ditargetkan.
Baca juga: Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
“Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (5/3/2025).
Diketahui, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru , Kepala, dan Pengawas Madrasah, berikut ini besaran TPG untuk guru madrasah.
Baca juga: Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.