loading…
Berikut ini nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 untuk TWK, TIU, dan TKP. Foto/SINDOnews.
Pemerintah menyusun skenario pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka pada 3 Agustus hingga 2 September 2024 mendatang. Tanggal itu meliputi pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka 3 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Setelah seleksi administrasi berhasil dilewati oleh para peserta maka tes pertama harus dilewati adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang akan dimulai 2 Oktober hingga 2 November 2024 mendatang.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap calon pegawai negeri.
Baca juga: Resmi, Ini Formasi CPNS 2024 Khusus Diaspora dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi
SKD terdiri dari tiga kelompok materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Mengetahui jenis-jenis soal yang akan diujikan dalam masing-masing tes ini sangat penting. TWK biasanya meliputi pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. TIU menguji kemampuan verbal, logika, dan numerik. Sedangkan TKP mengukur karakteristik pribadi dan kemampuan beradaptasi serta bekerja sama.
Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2024 hingga Penetapan NIP, Rencana Dibuka 3 Agustus
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024
1. Nilai Ambang Batas TWK
– Umum: 65
– Putra/putri Kalimantan: 65
– Cumlaude: –
– Diaspora: –
– Disabilitas: –
2. Nilai Ambang Batas TIU
– Umum: 80
– Putra/putri Kalimantan: 80